ADA PENGIRIMAN GURU 3T DI KABUPATEN DOGIYAI
Jakarta, Kemendikbud --- Pemerintah tahun 2016 ini merekrut 7.000 guru dalam program Guru Garis Depan (GGD), yang akan ditempatkan di 93 kabupaten di daerah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang tersebar di 28 provinsi. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan program GGD tahun 2015 yang mengirimkan 798 orang guru. Nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan bupati-bupati yang daerahnya akan menerima guru GGD telah ditandatangani di Hotel Sahid Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik
Suhardi menandatangani nota kesepahaman tentang pengangkatan calon
pegawai negeri sipil (CPNS) guru-guru yang diterima dalam program GGD
bersama para bupati yang kabupatennya akan menerima mereka. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan hadir menyaksikan
penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Diantara bupati yang hadir
dalam acara tersebut adalah Bupati Sorong Provinsi Papua Barat, Bupati
Nias Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kupang Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Bupati kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan lain-lain.
Mendikbud
Anies Baswedan meminta para bupati menerima para guru yang akan
mengabdi di kabupaten mereka dengan tangan terbuka dan memandang mereka
lebih dari sekedar tambahan pegawai. "Jangan sekedar menganggap mereka
adalah pegawai baru atau angka statistik dalam daftar kepegawaian, tapi
pandang mereka sebagai promotor dari perubahan di daerah," kata Anies.
Anies
berharap para guru garis depan yang akan datang ke daerah 3T tersebut
tidak sekedar mengajar, namun juga menginspirasi dan menjadi agen
perubahan. "Yang sekarang kita butuhkan anak-anak yang datang ke sana
untuk mengajar, mendidik, dan menginspirasi. Jangan berpikir hanya
menjadi guru. Namanya menjadi guru tapi perannya sebagai inspirator,"
kata penggagas Program Indonesia Mengajar tersebut.
Lebih
jauh Anies memandang program GGD ini tidak hanya sekedar pemenuhan
kebutuhan guru di daerah 3T, namun juga seperti merajut kembali tenun
kebangsaan. "Jadi bukan sekedar dari tempat yang sama (mengajar) ke
tempat yang sama, tapi membuat tenun menjadi satu. Kita semua termasuk
yang beruntung karena kita berinteraksi dengan ragam etnik dan budaya,
tapi jutaan orang Indonesia lain yang tidak pernah berinteraksi," ujar
Mendikbud.
Anies
mengakui bahwa guru-guru yang dikirim ke daerah 3T memang memiliki
kendala yang berat seperti medan, ketersediaan listrik, infrastuktur
yang menantang. Akan tetapi, Anies berpesan bahwa guru-guru tersebut
berperan dalam pencerdasan generasi muda dan berperan menjadi agen
perubahan, sehingga tugas mulia tersebut harus diemban dengan amanah.
"Dulu di awal kemerdekaan, para mahasiswa dengan sukarela dikirim ke
daerah tertinggal untuk mengajar di sekolah-sekolah yang belum ada
gurunya, itu jadi contoh untuk generasi sekarang,"KUNJUNGI ASLINYA DI : pungkas Anies.
MASA KERJA KEPALA SEKOLAH
INI KU NAIKKAN KEPADA KITA SEMUA SUPAYA KITA DAPAT KETAHUINYA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
OK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar